Lambang dan arti lambing koperasi yang terbaru
Minggu, 14 Oktober 2012
LAMBANG DAN ARTI KOPERASI
INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam
"International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru
Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru
Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC
Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di
Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo
Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM
kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang
Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan
perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung
makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia
yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan
kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama
sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi
kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna
merah dan putih.
Berikut penjelasan
tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai
bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi
Baru
Arti Gambar dan Penjelasan
Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o
Tata Warna :
1. Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
sumber : Kementerian UKM
0 komentar:
Posting Komentar